Rabu, 04 Januari 2012

tarakan

Kawasan konservasi hutan mangrove Tarakan masih memerlukan perhatian agar lebih memberi manfaat ke masyarakat.

Keberadaan hutan mangrove di Kota Tarakan memang tak disangsikan. Terasa sangat indah, nyaman dan asri. Bahkan, hutan kota seluas 9 hektar yang masih akan diperluas menjadi 13 hektar itu sudah menjadi icon Tarakan di mata pelancong mancanegara. Pasalnya, di kawasan ini terdapat sedikitnya 11 spesies satwa dilindungi, terutama kera berekor panjang atau Bekantan yang populasinya sekitar 30 ekor.

Tapi, keindahan dan keasrian hutan kota ini masih menuntut perhatian. Bukan hanya menjadi kawasan hijau yang terus disubsidi, melainkan mendapat nilai tambah tersendiri. Artinya, bagaimana kawasan bisa memberi manfaat ganda. Tak hanya menjadi asset berharga Pemkot, tapi lebih memberi manfaat ke masyarakat sesuai fungsinya sebagai kawasan konservasi, hutan penelitian dan pendidikan.

Benarkah kawasan ini tak memberi manfaat ganda? Bisa benar, dan bisa pula tidak. Tapi, kalau memang kawasan mangrove ini dijadikan sebagai hutan penelitian dan pendidikan, mungkin sudah saatnya dibangun perpustakan dan laboratorium di sana. Biaya pembangunan, pengadaan buku buku dan peralatan lab mungkin relatif besar, tapi manfaatnya jauh lebih besar untuk mencerdaskan masyarakat.

Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan Borneo - Ardiz

Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan

Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan

Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan

Bekantan di Hutan Mangrove Tarakan

pentingnya pendidikan

Sebagaimana yang diungkapkan Daoed Joesoef tentang pentingnya suatu pendidikan : “Pendidikan merupakan segala bidang penghidupan, dalam memilih dan membina hidup yang baik, yang sesuai dengan martabat manusia” Dan tentulah dari pernyataan tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa Pendidikan merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa lepas dari kehidupan, maka dari itu saya bisa membantah kata-kata “Pendidikan bukanlah segalanya” seperti apa yang Kepala Sekolah saya sendiri katakan.
Menjadi bangsa yang maju tentu merupakan cita-cita yang ingin dicapai oleh setiap negara di dunia. Sudah menjadi suatu rahasia umum bahwa maju atau tidaknya suatu negara di pengaruhi oleh faktor pendidikan. Begitu pentingnya pendidikan, sehingga suatu bangsa dapat diukur apakah bangsa itu maju atau mundur, karna seperti yang kita ketahui bahwa suatu Pendidikan tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi spritual, intelegensi dan skill dan pendidikan merupakan proses mencetak generasi penerus bangsa. Apabila output dari proses pendidikan ini gagal maka sulit dibayangkan bagaimana dapat mencapai kemajuan. Bagi suatu bangsa yang ingin maju, pendidik harus dipandang sebagai sebuah kebutuhan sama halnya dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Maka tentunya peningkatan mutu pendidikan juga berpengaruh terhadap perkembangan suatu bangsa. Kita ambil contoh Amerika, mereka takkan bisa jadi seperti sekarang ini apabila –maaf– pendidikan mereka setarap dengan kita. Lalu bagaimana dengan Jepang? si ahli Teknologi itu? Jepang sangat menghargai Pendidikan, mereka rela mengeluarkan dana yang sangat besar hanya untuk pendidikan bukan untuk kampanye atau hal lain tentang kedudukan seperti yang–maaf– Indonesia lakukan. Tak ubahnya negara lain, seperti Malaysia dan Singapura yang menjadi negara tetangga kita.
Mungkin sedikit demi sedikit Indonesia juga sadar akan pentingnya suatu pendidikan. Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2010 menitikberatkan atau mengambil tema pendidikan karakter untuk membangun peradaban bangsa dan seperti yang diberitakan bahwa Kementrian Pendidikan Nasional telah menyediakan infrastruktur terkait akses informasi bekerja sama dengan MNC Group, melalui TV berbayarnya, Indovision menyiarkan siaran televisi untuk pendidikan.Dan juga penyediaan taman bacaan di pusat perbelanjaan. Namun apakah pendidikan karakter ini bisa mengubah masalah-masalah yang sering kita hadapi dalam dunia pendidikan?
Didalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional, tercantum pengertian pendidikan: “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya, masyarakat, banga dan negara” Namun satu pertanyaan, sudahkah pendidikan kita seperti yang tercantum dalam UU tersebut?

tarakan

Lambang Kota




1. Dasar : Perda Kota Tarakan No. 01 Tahun 1998 tanggal 30 September 1998 jo. Perda Kota Tarakan No.12 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000
2. Lambang Daerah Kota Tarakan mencerminkan Visi, Misi, Kota Tarakan masa lampau, masa kini dan masa yang akan dating.
3. Arti Lambang :

a. Lambang yang berbentuk perisai yang berarti ketahanan wilayah yang tangguh;

b. Arti warna Lambang adalah :


* Warna Biru melambangkan persaudaraan ;


* Warna Hijau melambangkan keagamaan, keluhuran dan kemashuran ;


* Warna Kuning melambangkan keagungan dan kemashuran ;


* Warna Kuning Emas melambangkan keagungan dan kemashuran ;


* Warna Putih melambangkan kesucian ;


* Warna Coklat melambangkan kedamaian/ketentraman ;


* Warna Merah melambangkan dalam kebenaran ;

c. Bintang bersudut 5 (lima) melambangkan Dasar Falsafah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila ;

d. Padi dan Kapas melambangkan Pemerintahan yang berkeadilan social dan sekaligus pula merupakan rangkaian sejarah terbentuknya Daerah Kota Tarakan yang diresmikan pada tanggal 15 Desember 1997, masing-masing :


* Untaian Padi sebelah luar berjumlah 15 (lima belas) dab sebelah dalam berjumlah 12 (dua belas) melambangkan tanggal dan bulan peresmian Daerah Kota Tarakan ;


* Untaian Kapas sebelah dalam berjumlah 9 dan sebelah luar 7 butir, melambangkan tahun 1997, tahun peresmian Daerah Kota Tarakan ;


* Ikatan Padi dan Kapas berjumlah 7 lilitan, melambangkan bahwa Daerah Kota Tarakan merupakan Daerah yang ke 7 di Provinsi Kalimantan Timur serta merupakan ikatan persatuan dan kesatuan ;

e. Tulisan Kota Tarakan menunjukkan wilayah Pemerintahan Daerah Kota Tarakan ;

f. Pintu gerbang melambangkan keadaan Daerah Kota Tarakan sebagai Kota Transit ;

g. Menara Minyak dengan semburan gas pada puncaknya melambangkan potensi masa lampau yang memberikan kontribusi pendapatan nasional ;

h. Perisai merupakan alat pelindung untuk mencapai tujuan Negara Republik Indonesia ;

i. Mandau dan Dayung melambangkan kesiapan masyarakat pembangunan ;

j. Guci air yang terletak ditengah perisai melambangkan potensi sumber daya manusia Daerah Kota Tarakan ;

k. Perahu melambangkan Daerah Kota Tarakan merupakan kepulauan yang ditunjang oleh potensi kelautan ;

l. Garis ombak berwarna putih melambangkan ketentraman dan kedamaian yang selalu menaungi seluruh warga Daerah Kota Tarakan ;

m. Tulisan yang ada dalam lambing daerah adalah �Paguntaka� yang berasal dari bahasa Tidung yang berarti Kampung Kita.

Rabu, 21 Desember 2011

Penentuan Kategori Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS -

 

 

Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.(

Gaji Honorer Akan Setara Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terendah - LKCI lowongan CPNS 2012 -

 

Sesuai keputusan rapat Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai tenaga honorer yang berlangsung Jumat (25/3/2011), DPR menyetujui bahwa upah tenaga honorer yang terdaftar di bawah tahun 2005 akan disamakan dengan gaji PNS terendah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, saat ini DPR dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi sedang menyelesaikan tenaga honorer di bawah tahun 2005, yang belum diangkat menjadi CPNS.

Menurutnya, jumlah tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang ada di Indonesia mencapai lebih dari 600.000. Seluruh honorer tersebut tidak langsung dinaikkan statusnya menjadi CPNS. “Hanya yang lolos verifikasi yang berhak menjadi CPNS,” ujarnya kepada Kontan, Senin (28/3/2011).
Pasalnya, tenaga honorer yang mencapai 600.000, ada yang tidak bisa memenuhi persyaratan, seperti umur dan bidang pekerjaan mereka yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
Sesuai kebutuhan formasi, maka dari 600.000 tenaga honorer, setiap tahun hanya diambil sebesar 30 persen. Seleksi pengisian kuota berlangsung mulai 2012 sampai 2013. “Dari 600.000 honorer di bawah tahun 2005, yang akan diangkat CPNS berarti hanya 60 persen atau 360.000 orang,” ungkap anggota Fraksi Golkar ini.
Upah tenaga honorer yang selama ini diberikan sesuai kebijakan daerah, hal itu tidak akan terjadi lagi setelah RPP diterbitkan. Sebab, tenaga honorer di bawah tahun 2005 yang masih tercecer dan tidak lolos menjadi CPNS pada tahun 2012 atau 2013 mendatang, upah mereka akan disesuaikan dengan gaji PNS yang paling rendah.
Namun, penetapan upah tersebut tidak berlaku untuk tenaga honorer di atas tahun 2005. Hal itu mengacu pada PP 48 Tahun 2005 bahwa sudah tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer di daerah. Meskipun di daerah masih ada tenaga honorer yang bekerja di atas 2005, kebijakan upah sesuai gaji pegawai negeri sipil terendah tetap tidak berlaku.
Rencananya, RPP tenaga honorer selesai dalam waktu dekat ini. Untuk tenaga honorer yang di atas tahun 2005, bisa menjadi CPNS asalkan dengan mengikuti seleksi CPNS umum.
Basuki menyatakan, DPR sedang berunding dengan pemerintah agar 600.000 tenaga honorer yang tersisa bisa diangkat seluruhnya. “Sedang dikaji dulu usulan DPR tersebut,” ujar Sekretaris Kementerian PAN Tasdik Kinanto.

 

Info Baru Penerimaan CPNS 2012 – Sahabat Pustakers, so pasti anda yang lagi menunggu-nunggu info kapan dibuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil [CPNS] tahun 2012 khan??. Yup menjadi seorang PNS di negeri ini masih merupakan impian dan dambaan hampir semua orang di negeri ini, betapa tidak, jika kita sudah lolos menjadi PNS, maka biaya hidup kita akan sedikit terjamin sampai masa tua nanti, meskipun menjadi PNS tidak akan membuat kita kaya raya, setidaknya masa depan sudah terjamin tentunya :D .
Namun sekedar informasi bagi para peminat kerja sebagai PNS, tahun 2012 ini, seleksipenerimaan CPNS tahun anggaran di perketat, artinya penerimaan CPNS hanya dibuka bagi yang dianggap urgent saja, semisal CPNS  Guru/tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan posisi yang dianggap lowong, ini pun kuotanya akan dipangkas. Hal ini menyusul keluarnya SKB Menteri tentang Moratorium atau penghentian penerimaan PNS baru, SKB Moratorium ini dikeluarkan oleh pemerintah karena keuangan negara tidak cukup membayar gaji PNS. SKB meratorium ini menurut rencana akan berlaku sampai tahun 2014.

Desember 2011 Dibuka CPNS 2012
Seperti tahun sebelumnya, Penerimaan CPNS biasanya dibuka pada bulan Desember, jadi bagi anda yang bersiap mengadu nasib di rekruitment CPNS tahun 2012, mulai sekarang mesti mempersiapkan segala sesuatu untuk mendaptar CPNS, dan tentu tidak melewati berita-berita terkini tentang pembukaan rekruitment CPNS 2012.
Berita itu akan keluar di koran-koran, media digital/internet, dan Insya Allah Blog Pustaka sekolah akan update berita CPNS 2012 di blog ini, jadi rajin-rajin mengunjungi blog ini untuk mendapatkan info update Penerimaan CPNS 2012.
Persiapan untuk mendaftar CPNS itu,baik CPNS Pusat/Departemen/kementerian maupun Penerimaan CPNS 2012 untuk Pemerintah propinsi, pemerintah Kota/Pemerintah kabupaten, pada umumnya adalah copy ijazah terakhir, pas foto uk. 4×6 cm sebanyak 2 lembar, dan Surat lamaran kerja tentunya, blog Pustaka sekolah dalam kesempatan lain akan publish di blog ini format lengkap atau contoh surat lamaran untuk menjadi CPNS baik CPNS Pusat maupun CPNS daerah.
Okk demikianlah sedikit artikel mengenai Info Baru Penerimaan CPNS 2012, semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat agi kita semua.[ps]

Penerimaan CPNS 2012 Dengan Sistem Baru, PNS hanya melalui Tes Bukan Honorer

Mungkin bagi anda yang sudah terlanjur menjadi pengabdi ( tenaga honorer ) pada salah satu instansi pemerintah saat ini yang masuk setelah tahun 2005 akan sangat kecewa dengan kebijakan pemerintah memalui sistem baru penerimaan CPNS dan PNS yang akan diberlakukan mulai tahun 2012 ini, Pasalnya pemerintah tidak akan lagi memprioritaskan tenaga honor untuk diangkat menjadi PNS dan malah mengesampingkan pengabdian yang telah diberikannya. Pemerintah hanya akan mengangkat CPNS dan PNS melalui Fair tes yang bisa diikuti oleh siapa saja yang merasa memiliki kompetensi, Jika lulus otomatis jadi PNS jika tidak maka tak guna sejarah pengabdian anda menjadi tenaga honorer selama ini.
Azwar Abubakar tentang sistem penerimaan PNS 2012 honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Abubakar menegaskan, tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dia juga memastikan tenaga honorer yang masuk di atas Januari 2005 tidak akan diangkat menjadi PNS. Tenaga honorer yang dipertimbangkan untuk diusulkan menjadi PNS hanya yang memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan di bawah 2005. Semua yang ingin masuk PNS diwajibkan melalui jalur umum,yaitu seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Tidak ada lagi penerimaan honor.Semua harus melalui tes masuk penerimaan,” kata Azwar dalam acara pembukaan Workshop Penataan dan Pemetaan Kebutuhan Pegawai dalam Pengadaan PNS yang berlangsung pada 12-17 Desember 2011 di Binagraha,Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut,Medan, kemarin. Mantan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh itu mengungkapkan, saat ini jumlah PNS di luar TNI/Polri sudah mencapai 4,7 juta orang. Karena itu dalam waktu 10 tahun ke depan harus dapat tercipta jumlah pegawai yang ideal dengan konsep zero growth (pertumbuhan nol).

Dia pun menargetkan dalam 10 tahun ke depan akan ada 1,25 juta hingga 1,3 juta pegawai yang pensiun. Jumlah pegawai yang pensiun itu harus diganti dengan pegawai yang benarbenar memiliki kompetensi. Idealnya,jumlah PNS harus berkurang hingga sekitar 40% dalam kurun waktu 10 tahun. Karena itu, PNS yang akan direkrut maksimal 80.000 per tahun. Sedangkan untuk mengatasi kebutuhan tenaga ahli,ke depan akan diperbanyak tenaga konsultan,atau outsourching sehingga birokrasi pemerintah menjadi ramping, padat dan berisi. Azwar menjamin proses rekrutmen CPNS pasca moratorium penerimaan CPNS dihentikan akan dilakukan secara fair dengan tes murni.

waspada.co.id

Selamat bagi anda yang berminat menjadi Pegawai negeri Sipil yang memilki kompetensi karena kesempatan memulai karir pada instansi pemerintah tidak akan terhalang oleh mereka yang sudah menjadi tenaga honor sebelum anda.