Penentuan Kategori Pengangkatan Honorer Menjadi CPNS -
Pengangkatan Tenaga Honorer (TH) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat ini menjadi isu utama dalam rekrutmen CPNS. Namun banyak sekali penafsiran yang berbeda terkait proses kebijakan pengangkatan TH menjadi CPNS
tersebut. Hal ini menimbulkan banyak permasalahan mulai dari penentuan
kriteria Kategori baik I maupun II, kapan waktu pendataan, kapan
pengumuman hasil verifikasi dan validasi, hingga penipuan oleh oknum
terkait pengangkatan TH menjadi CPNS. Mengingat akhir-akhir ini banyak
pertanyaan mengenai TH, Kepala Biro Humas dan Protokol BKN Budi Hartono
menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama; TH yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah TH yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007.
Kedua; Pada 28 Juni 2010, Kementerian
PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 05 TAHUN 2010 tentang
Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah
yang tercecer atau tertinggal pada pendataan 2005 sepanjang masih
memenuhi kriteria PP tersebut di atas. Dalam SE 05 Tahun 2010 pendataan
TH ini terbagi dalam Kategori I (K I) dan Kategori II (K II). Pendataan
dilakukan oleh masing-masing instansi pengelola kepegawaian dengan batas
akhir penyerahan data ke BKN untuk K I pada 31 Agustus 2010 sedangkan K
II pada 31 Desember 2010.
Ketiga; Yang membedakan antara K I
dengan K II yakni K I merupakan TH yang penghasilan/upah/gajinya
diabiayai dari APBN/APBD sedangkan K II dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD
(BP3, dana Komite Sekolah, dll.). TH untuk dapat diangkat menjadi CPNS
harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk K I)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka TH tidak bisa diangkat menjadi CPNS.
Keempat; Terhadap data K I sudah dilakukan proses Verifikasi dan Validasi oleh Tim Nasional dengan sebutan Memenuhi Kriteria (MK) dan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Hasil Verifikasi dan Validasi akan diumumkan setelah ditetapkannya PP terkait TH sebagai dasar pengangkatan menjadi CPNS oleh Pemerintah. Terhadap data K II yang sudah diterima BKN, belum ada kebijakan yang diambil karena menunggu regulasi lebih lanjut.
Kelima; Apabila PP tetang TH telah
ditetapkan, bagi yang dinyatakan MK untuk dapat diangkat menjadi CPNS
masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Surat
Keterangan Bebas Narkoba, dll.
Keenam; Untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut tentang pengangkatan TH menjadi CPNS dapat dilihat di website MenPAN&RB (www.menpan.go.id) dan BKN (www.bkn.go.id dan www.sesmabkn.com)
Ketujuh; Himbauan kepada seluruh
masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk penipuan yang terkait
pengangkatan TH menjadi CPNS oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Apabila ada informasi yang meragukan terkait TH, untuk konfirmasi dapat
menghubungi Humas BKN telp/fax. 021-80882815.(